638 WBP Lapaska Terima Remisi Khusus Idulfitri

638 warga binaan Lapas Kayuagung menerima remisi khusus Idulfitri 1444 H
638 warga binaan Lapas Kayuagung menerima remisi khusus Idulfitri 1444 H

INDODAILY.CO, KAYUAGUNG — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana bertempat di Aula Lapas, Sabtu, (22/04/2023).

Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Andi Irawan didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sugito.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitr.

Total ada 638 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dengan Rincian Narapidana yang mendapatkan RK 1 sebanyak 631 orang dan sebanyak 7 orang mendapatkan RK II (langsung bebas) untuk Narapidana yang langsung bebas sebanyak 5 orang sedangkan 2 orang masih harus menjalani subsider pengganti denda, masing-masing Narapidana diberikan remisi dengan perolehan besaran 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

Dalam sambutannya, Kalapas Kayuagung Reza mengatakan, sebanyak 638 warga binaan mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1444 hijriah, 5 diantarnya langsung bebas.

Bacaan Lainnya

“638 warga binaan Lapas Kayuagung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya, Beragama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya minimal 6 (enam) bulan adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dan 5 diantaranya langsung bebas,” kata dia.

Reza menambahkan, diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Raya Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tandasnya. (Ludfi)

Pos terkait