INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Senilai Rp 1,8 Miliar Tahun Agaran 2017-2018,Tiga terdakwa yakni Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Toikor Palembang Jumat (5/5/23) yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH
Dalam tuntutannya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun penjara serta denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan,” tegas JPU Saat di dalam persidangan,” kata JPU.
Ia menambahkan bahwa tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim menudah jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan)
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Senilai Rp 1,8 Miliar Tahun Agaran 2017-2018. (Hsyah)