INDODAILY.CO, PALEMBANG — Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, gelar press release berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bertemapat di Gedung Mapolda Sumsel, Senin (22/5/2023) sore.
Mengenai Laporan Polisi nomor : LP/B/224l/V/2023/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 2 mei 2023 atas nama pelapor Halimah Tussakdiah. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ki Maroga, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Tersangka atas nama Rusdi bin Ismail (44), bekerja sebagai tukang bangunannya dirumah korban.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam Kepulauan Riau.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika memerintahkan kepada anggota unit 4 Subdit III Jatanras untuk melakukan pengejaran pelaku Rusdi. Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 pada pukul 14:00 kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel.
Menurut keterangan pelaku, dirinya merusak teralis jendela kamar dan membawa kabur uang sebanyak Rp. 300 juta rupiah dan perhiasan milik korban. Dengan hasil pencurian uang tersebut, pelaku membeli 3 unit Handphone (HP) dan digunakan untuk pelarian selama kabur.
“Jadi, pelaku diperkirakan telah menggunakan uang pencurian tersebut sebanyak Rp. 11,7 juta rupiah,” katanya.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan dan sehari sebelum lebaran pun pelaku masih membersihkan pekerjaan nya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit Hp merk Samsung Galaxy, 1 unit Hp Oppo A55, 2 buah perhiasan kalung emas, 3 buah perhiasan gelang emas, 1 pasang perhiasan anting emas, 1 buah logam mulia 10 gram dan uang tunai Rp. 117.522.000. Pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Dvd)