INDODAILY.CO, PALEMBANG – Petugasi Lapas Perempuan Palembang yang telah ditunjuk menjadi wali pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Perempuan Palembang, bertempat di aula atas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, Rabu (19/7/2023).
Sebanyak 30 orang petugas disiapkan untuk mengikuti sosialisasi Si INA agar nantinya bisa tercapai hasil yang diharapkan.
Si INA sendiri merupakan inovasi Lapas Perempuan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Penilaian perilaku narapidana dapat terselenggara sesuai kebutuhan individual dan dilakukan secara terukur dan terstruktur.
Dengan disahkannya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana makin diperketat dan teliti.
Si INA saat ini menjadi salah satu inovasi andalan Lapas Perempuan Palembang dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana. Penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan Si INA diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan yang diharapkan bisa terus disempurnakan untuk mendukung pemasyarakatan yang berbasis informasi teknologi.
“Pegawai yang terpilih sebagai wali pas bagi warga binaan bertugas untuk memasukan bukti dokumen atau foto kegiatan – kegiatan yang telah diikuti oleh warga binaan Ke dalam website si INA,” ujar Endang Margiati, Kasi Binadik sebagai pembicara dalam sosialisasi ini.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari Lapas Perempuan dalam memberikan informasi berbasis teknologi kepada warga binaan yang juga bisa diakses oleh keluarganya ,” ungkap Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Palembang.