JAKARTA. INDODAILY.CO – Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs lagi-lagi mendapat hujatan dari mantan petinggi di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK ini menilai, sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas sangat memalukan terjadi di KPK.
“Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Abraham, Minggu (30/7/2023).
Dia menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Abraham menilai tiap penetapan tersangka, merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.
“Tidak ada anak buah yang salah di KPK, karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK,” katanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.
Menurutnya, salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, yakni mundur dari jabatannya, bukannya Direktur Penyidik KPK yang mengundurkan diri.
“Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” ungkapnya.
Pernyataan kontroversi dari KPK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7/2023), usai beraudiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.
Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka. Apalagi itu sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK.
“Penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” ungkapnya.
Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami UU KPK.
Kritikan juga disampaikan oleh Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia merasa statement pimpinan KPK menyalahkan penyidik adalah tidak tepat.
Surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.
“Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik,” ujarnya.