INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti secara virtual Kegiatan Supervisi dan Pembinaan disiplin pegawai bermateri sosialisasi Integritas, benturan kepentingan dan pencegahan flexing yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian (Birowai) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI, Jumat (25/8/2023).
Bertempat di Aula atas Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 WIB ini bertujuan sebagai upaya menjaga integritas, ASN wajib memahami hal-hal yang berkaitan dengan benturan kepentingan dan isu-isu terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai ASN.
Korelasi yang terbentuk antara integritas dan benturan kepentingan dan apakah ASN memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan atau dianggap bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
Pada kesempatan ini Guntur selaku Narasumber memberikan paparan tentang gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang. Ternyata terdapat 17 gratifikasi yang tidak dilarang atau tidak wajib dilaporkan.
“Terimakasih telah mengikuti zoom kegiatan hari ini dan saya berharap kepada para ASN dan Pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI bisa memulai menerapkan penolakan gratifikasi dari diri sendiri” tutur Guntur.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Ike Rahmawati menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai lapas dapat mempedomani dan mengikuti arahan mengenai sosialisasi tersebut dengan baik dan benar,” pungkasnya.