INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Seorang konten kreator ( tiktoker) asal Palembang, Rio Yuliansyah (25) atau akrab disapa Rio Kaol resmi melaporkan mantan pacarnya berinisial MS ke Polrestabes Palembang selasa (25/8/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp45 juta rupiah,
Ditemani kuasa hukumnya Muhammad Fadli, Rio Kaol menjelaskan duduk permasalahan keduanya di depan didepan wartawan,
Untuk laporannya sendiri mengenai penggelapan uang dengan angkanya mencapai Rp45 juta yang merupakan uang titipan bakal modal pernikahan antara Rio dan MS.
Akan tetapi hubungan itu kandas hingga Rio meminta uangnya kembali dan terjadinya kasus penggelapan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadap uang tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Rio Kaol yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Fadli usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
”Saya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan matan kekasih saya yang melakukan penggelapan uang,”katanya.
Dimana uang itu direncanakan untuk pernikahan dirinya dengan terlapor, akan tetapi kandas dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi terlapor tidak bisa mengembalikan uangnya lantaran berdalih terkena hipnotis hingga uangnya tersebut raib.
”Dia ini berdalih uangnya hilang karena terkena hipnotis dan tidak hanya uang itu saja katanya, akan tetapi uangnya miliknya juga ikut diambil,” jelasnya.
Namun anehnya terlapor ini menjanjikan akan memulangkan uangnya pada bulan Desember, tapi ia menginginkan uang tersebut kembali dengan sistem mencicil.
”Saya inginkan uang itu kembali dengan sistem mencicil, akan tetapi dia ini tidak mau hingga saat ini tidak adanya kejelasan dan saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,”tuturnya.
Sementara kuasa hukumnya, Muhammad Fadli bahwa peristiwa ini terjadi pada November 2025 lalu, dimana kliennya sempat memiliki hubungan spesial dengan MS.
Kemudian terlapor menginginkan hubungan lebih serius kepada kliennya pada 2 Januari 2026 di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati Palembang.
”Hal ini disepakati klien kita dengan terlapor ini, hingga klien kita mengumpulkan dana untuk pernikahan dan menyimpannya di terlapor,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa uang tersebut merupakan hasil keringat kliennya yang dikumpulkan mencapai angka Rp45 juta. Hingga berjalannya waktu rencannya itu pun kandas lantaran terlapor ini tiba-tiba memutuskan hubungan dengan kliennya.
Mendengar hal itu kliennya marah dengan pelapor dan menjawab permintaan tersebut dengan meminta uang kembali, akan tetapi uang yang disimpan di terlapor MS telah hilang dengan dalih dihipnotis.
”Klien kita menagih uang tersebut tapi terlapor marah dan menjawab uang tersebut sudah habis atau hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis,”jelasnya.
Mendapat jawaban tersebut Rio Kaol didampingi pengacaranya memutuskan untuk melaporkan MS ke polisi, dengan nomor: STTLP/B/2566/VIII/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG.
”Dengan adanya laporan ini kita berharap MS bisa mengembalikan hak klien kita, hal ini dikarenakan klien kita merasa ada biaya hidup yang harus dibayarkan,’tutupnya.






















