INDODAILY.CO, PALEMBANG— Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Sosialisasi Pelaporan Hasil Survei secara Digital dan pengumpulan Laporan Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) melalui Aplikasi Survei 3AS, Senin (13/11). Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, Ike Rahmawati beserta jajaran di Aula Atas Laperang secara Online melalui aplikasi zoom.
Adanya survei 3AS merupakan wujud komitmen instansi untuk terus memaksimalkan pemenuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat semaksimal mungkin. “Diharapkan melalui survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di masyarakat umum dengan data dan informasi yang transparan guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri,” tegas Ike.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu metode atau cara melaksanakan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor SEK-10.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 dan Surat Kepala Biro Perencanaan Nomor SEK.1-OT.03.03-1035 Tanggal 3 November 2023 tentang Permintaan Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) untuk triwulan 3 (Agustus, September dan Oktober Tahun 2023) pada 74 (tujuh puluh empat) satuan kerja usulan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2023. Laporan tersebut akan menjadi bukti update nilai hasil survei dalam penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas Tahun 2023.