Kembali Aktif dukung Program Rehabilitasi Pemasyakaratan, Lapas Perempuan Palembang Rutin Lakukan Konseling Adiksi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sabtu ini merupakan hari lanjutan kegiatan konseling adiksi bagi peserta rehabilitasi pemasyarakatan yang terdiri dari rehabilitasi medis dan sosial narkotika. Kedepannya kegiatan ini rutin dilakukan hamper setiap hari di Gazebo Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Program ini selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 168.OT.02.02 Tahun 2020 Tanggal 14 Desember 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan, Minggu (17/2).

Kegiatan ini berlangsung selama 6 bulan yang dilakukan oleh 2 orang pegawai yang sekligus merupakan konselor adiksi internal serta 5 orang konselor adiksi eksternal yang berasal dari IKAI Sumatera Selatan. Sesuai dengan target yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-95. PK.06.05 Tahun 2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, maka di tahun 2024 ini, jumlah peserta rehabilitasi di Lapas Perempuan kelas IIA Palembang sebanyak 70 orang, yang terdiri dari 20 orang peserta rehabilitasi medis dan 50 orang peserta rehabilitasi sosial narkotika.

Masing-masing dari peserta akan menjalani program terapi yg dapat membantu dan membimbing kepribadiannya menjadi lebih baik lagi dengan pendampingan konselor.

“Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah serangkaian proses rehabilitasi terpadu yang mencakup rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan kesehatan dan pembinaan dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya, agar produktif dan berfungsi sosial dimasyarakat,” ungkap dokter Windy Kirani.

Bacaan Lainnya

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati menuturkan, Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan komitmen kita untuk memberikan kesempatan kedua kepada individu yang pernah menjadi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

”Dengan memberikan dukungan dan bimbingan agar mereka dapat mengubah perilaku dan pola pikir mereka menjadi manusia yang baik, taat hukum dan produktif dalam masyarakat,” ungkap Ike.

Pos terkait