Tim Adm Kamtib Lapas Perempuan Palembang Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Wargabinaan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kasi Adm. Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Rosliani Pulungan dan jajaran sosialisasikan hak dan kewajiban Warga Binaan dalam

kegiatan program pembinaan PANDAI yang diikuti 27 orang Warga Binaan yang telah mengajukan usulan hak integrasinya bertempat di Aula Lapas Perempuan Palembang yang berlangsung dengan tertib dan kondusif. (17/02).

Kasi Adm. Kamtib, Rosliani Pulungan mengatakan, “Kegiatan ini penting dilakukan untuk mengingatkan warga binaan akan hak dan kewajiban mereka. Sehingga dalam proses pembimbingan warga binaan di lapas dapat berlangsung dengan maksimal serta mencegah perbuatan yang melanggar hukum, meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” pungkasnya.

“Sesuai Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan.
Negara republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, Fungsi pemidanaan tidak lagi sebagai pemenjaraan tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan integrasi sosial terhadap pelanggar hukum. Dimana narapidana dan tahanan dapat meningkatkan kualitas kesehatan, kualitas kepribadian dan kualitas keterampilan sehingga setelah bebas menjadi manusia yang tidak melanggar hukum lagi,menjadi manusia yang mandiri dan hidup bahagia,” ungkap Rosliani.

“Kepada 27 orang WBP tersebut tidak perlu khawatir semuanya akan diberikan haknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga konsistennya menjalankan kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dimasa usulan tersebut sehingga dapat membatalkan hak integrasinya dengan adanya hukuman disiplin yang diterimanya,” lanjut Rosliani.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Peltatib,Asrizal Farliansyah menambahkan, “Adapun bahan materi yang disampaikan kepada warga binaan, yaitu mengenai tugas Narapidana/WBP bukanlah hanya melaksanakan Hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan Jati diri candradimuka prilakunya yang mulia untuk taat hukum dan pada akhirnya bermanfaat bagi segala aspek kehidupan keluarga,masyarakat bangsa dan Negaranya, serta memiliki ketaatan terhadap  Tuhan yang telah menciptakan-Nya. Selain itu disampaikan juga mengenai kewajiban dan larangan narapidana dan tahanan, dan penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan yang melanggar aturan,” pungkas Asrizal.

Pemberian sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga binaan akan hak dan kewajibannya selama berada di dalam lapas.

Pos terkait