INDODAILY.CO, PALEMBANG — Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.02.01 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang mengikuti kegiatan Pendampingan
Penyusunan Standar Pelayanan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Bertempat di The ALTS hotel Palembang, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 21 Februari 2024 s.d 23 Februari 2024 yang diikuti oleh seluruh Operator SOP dan Operator E-Rb di Lingkungan Kemenkumham Sumsel. Dalam hal ini, Lapas Perempuan Palembang diwakilkan oleh Amallinda Agustin dan Marrita Marra Anmunanda. (21/02)
Pada acara pembukaan di gabung dengan acara Kegiatan Rapat Koordinasi evaluasi capaian kinerja tahun 2023 Dan Assesment Kinerja Untuk Ka UPT Se Sumsel yang dalam hal ini di wakilkan oleh Plh Kalapas, Hefri Redius. Pada Rundown Kegiatan, terdapat 2 jenis pelaksanaan kegiatan yaitu Pendampingan Pengisian Aplikasi e- RB & Penyusunan Standar Pelayanan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pembacaan Doa. Turut mengisi acara, penampilan Tari dari Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang yang selalu eksis dalam memperkenalkan pembinaan kemandirian yang ada di Lapas Perempuan Palembang. Selanjutnya, Pembacaan untuk Penghargaan Satuan kerja berprestasi, Untuk tahun 2023 Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang memperoleh 2 kategori penghargaan yaitu Terbaik III pelaporan LHKASN dan Terbaik I glorifikasi dan publikasi.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan dalam hal ini diwakilkan oleh Plh Kakanwil, Bapak Bambang Haryanto, KadivPas Kanwil Kemenkumham Sumsel membuka secara resmi Kegiatan ini, sembari memberikan kata sambutannya. “ Setiap UPT harus memiliki Standar pelayanan kepada publik, Maklumat Pelayanan, dan SOP serta alur layanan sebagai Standar dalam memberikan Pelayanan Publik serta jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mengevalusi hasil kinerja yang ada pada UPT masing-masing” ujar Bambang Haryanto.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dengan Narasumber yang berasal dari Ombudsman, DJPb dan BPKP terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik , Capaian Resapan Anggaran dan Manajemen Resiko. Kemudian materi selanjutnya yaitu Glorifikasi dan Publikasi dan Tata Pengelolaan BMN.
Kegiatan hari Pertama pada Pendampingan Pengisian Aplikasi e- RB & Penyusunan Standar Pelayanan di narasumberi oleh Ibu Budhi Reksa, analis SDM Aparatur Muda Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yaitu mengenai Capaian nilai RB di tahun 2023, Batas waktu penguplodan data dukung B03 serta Penguatan tentang Standar Pelayanan.
“ Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Lapas Perempuan Palembang dapat menerapkan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan serta dapat melaksanakan penguplodan daduk RB B03 dengan tepat waktu” ucap Hefri Redius, Plh Kalapas Perempuan Palembang