INDODAILY.CO, MUARA BELITI — Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama membenarkan bahwa ada salah satu warga binaannya yang di rujuk ke rumah sakit dan telah kembali setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Jumat (22/3/2024).
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti juga sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan di dalam lapas, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit, lapas juga memberikan izin luar biasa selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 7, bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Kasi Binadik, Dedy Krihastoni mengatakan bahwa yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami sakit pada usus dan pencernaan dan telah dirawat di Rumah Sakit RS Sobirin Kab Musi Rawas Sebelumnya.
“Selama sakit WBP sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka kami merujuk ke Rs. sobirin Kab Musi Rawas untuk dilakukan perawatan lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan Dedy, setelah Kembali dari RS WBP tersebut kami tempatkan di Poliklinik Lapas untuk mendapatkan perawatan dan lebih mudah di control kesehatannya oleh Perawat.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak Kesehatan untuk WBP,” tandasnya.