INDODAILY.CO, JAKARTA — Bertempat di Hotel Aston Kartika Gerogol Kapusdatin Rifqi Adrian Kriswanto membuka secara resmi “Kegiatan Konsinyering Penyusunan Bukti Dukung Evaluasi SPBE Kemenkumham” Dalam rangka peningkatan nilai indeks SPBE.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Perwakilan KemenPANRB, Kemenkominfo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Perwakilan dari Unit Kerja Eselon I, Perwakilan Biro pada Sekretariat Jenderal dan Jajaran Pusdatin dengan total keseluruhan jumlah peserta sebanyak 96 orang.
Target Indeks SPBE Kemenkumham naik dari 4.21 ke 4.7 Kapusdatin Rifqi Adrian Kriswanto menyampaikan bahwa upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan melakukan penyelenggaraan Evaluasi SPBE. Kementerian Hukum dan HAM turut andil dalam melaksanakan Evaluasi SPBE ini sejak tahun 2018.
“Dari tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM selalu menekankan pada perbaikan dan peningkatan dalam menyelenggarakan Evaluasi SPBE. Terbukti dari tahun 2021 mendapatkan indeks evaluasi 3,68 kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2023 dengan nilai indeks 4,2,” ujar Rifqi pada saat memberikan sambutan pada kegiatam tersebut, Senin (10/6/24)
Adapun catatan serta rekomendasi dari asesor eksternal tak luput untuk dijadikan bahan bagi penyusunan bukti dukung Evaluasi SPBE di Tahun 2024. Seluruh bukti dukung pada setiap indikator harus diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya serta dilengkapi dengan laporan evaluasi serta tindak lanjut atas evaluasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2023, telah dilakukan pertemuan dengan Tim Asesor dari Kemenpan RB pada tanggal 1 Maret 2024 guna membahas hasil Evaluasi SPBE Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2023. Pungkas Rifqi pada saat membuka secara resmi Kegiatan tersebut.