INDODAILY.CO, JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/06/2024).
Dalam rapat kerja kali ini membahas terkait dengan pembahasan RKA/KL dan RKP K/L TA 2025, penjelasan hasil dari pemeriksaan BPK TA 2022 dan penjelasan kebutuhan anggaran Kanwil dan pembahasan hasil Kunker DPR ke Wilayah.
Rapat kerja dimulai pukul 14.00 s/d 18.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Menkumham beserta jajaran Pimpinan tinggi UKE I dan Pimpinan tinggi Pratama di masing-masing UKE I termasuk Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), Rifqi Adrian Kriswanto yang turut serta hadir dalam rapat kerja tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertindak sebagai pimpinan rapat.
“Terimakasih dan apresiasi kepada Menkumham dan seluruh jajaran yang telah hadir memenuhi undangan rapat kerja kali ini,” ujar Habiburokhman pada saat memimpin jalannya rapat.
Menkumham, Yasona H Laoly pada rapat kerja tersebut memohon kepada pihak Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika.
Dalam rapat kerja dengan Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Menkumham, Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan tersebut dan menjadikan revisi sebagai kado DPR kepada pemerintah di penghujung masa tugas ini.
“Ini saya mohonlah UU Narkotika dan Psikotropika ini sudah berulang tahun berkali-kali bahkan saya ingat pada periode pertama saya sudah digulirkan kita angkat kembali. Jadi dengan segala kerendahan hati kalau kita bisa speak up kita berikan ini hadiah dari Komisi II kepada pemerintah di penghujung tugas kita. Ini akan jadi baik karena kita sudah sepakat bahwa undang-undang narkotika yang sekarang perlu kita revisi,” ujar Menkumham Yasonna, di Gedung Nusantara Parlemen DPR RI, pada Rabu (12/06/2024).
Menurut Menkumham Yasonna, bahwa revisi UU Narkotika sangat dibutuhkan untuk memastikan pemberantasan narkoba.
“Sekarang di tangan teman-teman kalau kita bisa selesaikan, ini bisa menjadi legacy antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Selalu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi III over kapasitas karena narkotika, kenaikan narkotika dan lain-lain. Saya kita paradigma baru yang mau kita ambil dari revisi undang-undang narkotika ini jadi sangat penting,” tukasnya.