Lapas Kelas I Palembang Tanggap dan Sigap Menangani Insiden Warga Binaan, Ini Kata Kalapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam menangani insiden yang melibatkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditemukan meninggal dunia

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam menangani insiden yang melibatkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditemukan meninggal dunia di Kamar 29, Lantai 2, Blok A.K Ghani, pada Kamis (18/7).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Palembang, S.E.G, Veri Johannes segera turun ke lokasi kejadian didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, dan jajaran pengamanan lainnya untuk memastikan penanganan yang tepat dan profesional.

Kalapas Kelas I Palembang, S.E.G, Veri Johanes mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada sekira pukul 06.00 WIB dan pihaknya mendapatkan informasi sekira pukul 07.15 WIB, dari petugas blok yang bertugas menerima laporan dari tamping kebersihan blok mengenai seorang warga binaan yang meninggal dunia di Blok A.K Ghani, Lantai 2, Kamar 29.

“Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Komandan Regu Pengamanan (Karupam), yang selanjutnya melaporkan kepada Ka. KPLP dan Kalapas. Sehingga kita dan tim klinik, langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Kapalas dalam keterangan pers release nya, pada Kamis (18/07/2024).

Kalapas menyebut, bahwa pihaknya beserta jajaran menemukan warga binaan bernama Sumaryanto Bin Suyatno dalam kondisi meninggal dunia. Sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Sako serta tim identifikasi Satreskrim Polrestabes Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini juga sudah kita laporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang kemudian menurunkan tim untuk membantu proses identifikasi,” ungkapnya.

Menurut Kalapas, bahwa kamar hunian yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan dan dikunci agar tidak ada orang yang masuk sampai pihak kepolisian datang serta melakukan olah TKP.

“Saya langsung menurunkan petugas untuk menjaga kamar hunian tersebut, sementara warga binaan lain yang berada di kamar yang sama tetap berada di dalam kamar dan dikunci. Sekitar 30 menit kemudian, pihak kepolisian dari Polsek Sako dan Polrestabes Kota Palembang tiba di lokasi untuk melakukan identifikasi,” kata Kalapas.

Kalapas menambahkan, setelah selesai, jenazah dibawa oleh pihak kepolisian ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Warga binaan yang meninggal dunia, yakni Sumaryanto Bin Suyatno, adalah warga binaan dengan kasus Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 (Tindak Pidana Kekerasan Kepada Anak yang Menyebabkan Kematian), dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau pada 14 Desember 2023 ke Lapas Kelas I Palembang, saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” tandasnya.

Pos terkait