INDODAILY.CO, LAHAT — Lapas Kelas IIA Lahat terima Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan dan Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa 30 Juli 2024.
Kegiatan Sosialisasi ini di berikan oleh Bapak Wahyu Hidayat, Bc. iP., SE., M. Si dan Bapak Joni Ihsan, SH., M.H.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto, sosialisasi ini juga turut di hadiri oleh Kepala Bapas Kelas IIA Lahat, Bapak Perimanayah, S.Sos. pejabat struktural dan pegawai Lapas Lahat, Lapas Empat Lawang, Lapas Pagar Alam, dan Bapas Lahat.
Kalapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan selamat datang serta menantikan semua arahan dari Bapak Bapak Wahyu Hidayat, Bc. iP., SE., M. Si dan Bapak Joni Ihsan, SH., M.H.,. Besar Harapan nya kedepan Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan Senantiasa Aman dan Kondusif.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Bapak Joni Ihsan, SH., MH.
Dalam kegiatan ini dilakukan pula Monitoring dan Evaluasi terkait SPPN, SPPTI dan Dapur Sehat di Lapas Lahat.