INDODAILY.CO, PALEMBANG — Hasneni Fitri (26) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan dua terlapor sekaligus terkait uang atas laporan kasus dugaan penggelapan dan ITE ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poda Sumsel.
Untuk kasus pertama terlapor NN dengan nomor STTLP/B/107/I/2025/SPKT/POLDA/SUMSEL, dugaan tindakan pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 372.
“Berawal saya punya utang totalnya Rp 34.000.000 dalam sebilan kali pinjaman. Padahal semuanya sudah saya ansur dan bayar lunas. Tiba-tiba terlapor menuntut hutangnya lagi sebanyak Rp 103.000.000 itu sepertinya bunga pinjaman,”ucap Hasneni menceritakan awal mula kasus terjadi pada Jumat 24 Januari 2025.
Dikatakan nya tiba-tiba terlapor NN meminta jaminan buku nikah, faktur pajak kendaraan mobil Kijang Innova dan satu unit laptop merk Lenovo.
Karena merasa sudah melunasi semua hutang dan barang-barang itu dipaksa diberikan kepadanya. Makanya saya melaporkan kasus pengelapan barang milik saya itu ke Polda Sumsel,”jelas.
Selanjutnya kasus kedua juga terkiat awalnya masalah uang, terlapornya berinisial YL dengan nomor STTLP/108/I/2025/SPKT/POLDA/SUMSEL, dugaan tindak pidana ITE yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kalau ini terlapor YL singkat ceritanya menitipkan uang kepada saya. Tetapi uangnya sudah saya kembalikan. Pada Jumat 3 Januari 2025 memposting di Instagram menjeleki saya dengan kata-kata tidak pantas.
Banyak sekali kata-katanya mencemarkan nama baik saya. Makanya saya laporkan ITE di medsos mencemarkan nama baik saya,”tuturnya.
Ditemani penasehat hukumnya Hasneni melaporkan kedua kasusnya ke Polda Sumsel. Dia berharap pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut.
“Mau bagaimana lagi, terpaksa saya buat laporan di Polda Sumsel. Karena tindakan kedua pelapor itu merugikan pribadi dan juga berdampak buruk kepada keluarga besar saya,”ungkapnya.