Sebuah Gudang Berdinding Seng di Kabupaten Ogan Ilir Diduga Menjadi Tempat Penampungan BBM Ilegal

Sebuah Gudang Berdinding Seng di Kabupaten Ogan Ilir Diduga Menjadi Tempat Penampungan BBM Ilegal, tepatnya di Kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Indralaya KM 14, tepatnya di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, pada Jumat (07/02/2025). Foto: Ist./indodadaily.co

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Meskipun Pemerintah terus berupaya dengan berbagai langkah dan strategi dalam melakukan pemberantasan mafia minyak dan gas (Migas) di Indonesia, yang mana pemberantasan mafia tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan migas di Indonesia.

Namun dalam hal ini tidaklah mudah bagi pemerintah untuk memerangi para mafia Migas tanpa adanya dukungan penuh dari berbagai institusi penegak hukum, seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Bea Cukai, termasuk dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan pantauan indodaily.co dilapangan di Kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 14, tepatnya di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, terdapat Sebuah Gudang berdinding seng berukuran lebih kurang 20 X 30 Meter persegi, yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis Solar masih terus ber-Operasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, ada banyak aktivitas keluar masuk mobil Truk tangki angkutan BBM dan truk yang telah modifikasi dari lokasi tersebut.

Warga menduga mobil – mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM dengan modus operandi meng-uplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil ilegal drilling dengan campuran bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.

Bacaan Lainnya

Menurut IW, Ia mengatakan lokasi gudang yang berada di kawasan tersebut sudah ada sejak awal tahun 2024 yang lalu hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP/LSM/NGO/PBM Putra Bangsa Mendiri Provinsi Sumsel Anwar Halik Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya melihat aktivitas ilegal drilling di Wilayah Provinsi Sumsel sudah semangkin marak dan meraja rela.

“Aksi pemberantasan ini harus didukung penuh oleh Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, TNI-Polri, dan kelompok masyarakat yang anti mafia migas,” ujar Anwar kepada indodaily.co, pada Jumat (07/02/2025).

Anwar mengatakan, kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, dinamika aktivitas penimbunan BBM ilegal di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini terpantau sudah sejak lama.

“Kami mengendus ada becking oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di balik bisnis semacam ini,” tuturnya.

Anwar menyebut, pihaknya meminta kepada Mabes TNI dan Mabes Polri, serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Ilir dan pihak terkait lainnya, untuk segera membentuk Tim dengan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku mafia BBM ilegal.

“Sehingga kami berharap upaya tersebut, merupakan bentuk bahwa penegakkan hukum tidak tebang pilih,” tandasnya.

Pos terkait