Pembacokan Brutal di Hari Pernikahan: Motif Dendam Lama Terungkap

Motif tersangka Reno Apriyanto (36) nekat melakukan pembacokan terhadap pengantin pria bernama Ahmad Handa (30), saat akad dan resepsi pernikahannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Ahad 11 Mei 2025 lalu, terungkap.

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Motif tersangka Reno Apriyanto (36) nekat melakukan pembacokan terhadap pengantin pria bernama Ahmad Handa (30), saat akad dan resepsi pernikahannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Ahad 11 Mei 2025 lalu, terungkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar press rilis mengatakan, motif tersangka membacok korban diduga ada dendam pribadi.

“Pengakuan tersangka bahwa korban sebelumnya pernah membacoknya pada tahun 2019 lalu tanpa sebab, sehingga tersangka punya rasa dendam terhadap korban,” ujar Kombes Pol Harryo, Senin (2/6 /2025)

Dikatakan Harryo, karena dendam tersebut puncaknya tersangka membalas pada saat korban melangsungkan pernikahan, dengan cara tersangka mengajak temannya untuk menyerang korban.

“Usai melancarkan aksinya tersangka dan teman-temannya langsung melarikan diri,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kata Harryo, tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga keberadaannya berhasil diketahui anggota.

“Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung berangkat menuju ke Batam sehingga tersangka berhasil ditangkap,”jelasnya.

Tak hanya satu, lanjut Harryo diduga masih ada tiga orang tersangka lagi yang ikut menyerang korban saat kejadian, tiga orang yang masih diburu tersebut inisial BB, YN dan RN.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri, kepada pihak keluarga kami mohon kerjasamanya apabila mengetahui keberadaan ketiga tersangka agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Selain Reno, polisi turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 unit mobil bernopol B 2893 UIN, 1 unit handphone, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik tersangka dan 1 stel baju pengantin milik korban.

“Untuk senpi diduga rakitan, namun masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut serta lima buah senjata tajam jenis parang,” tandasnya.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Pos terkait