INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Pihak keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Palembang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Hal ini lantaran pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Hariansyah (60) berhasil tertangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dimana kejadian yang menimpa korban Ahmad Harun yang dilakukan tetangganya sendiri terjadi saat waktu sedang shalat di mushola yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan IT II Palembang, Ahad 1 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Yang kini pelakunya dalam penahanan Polsek IT II Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dalam kasus penganiayaan.
Anak korban, Danang (30) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Polsek IT II Palembang dalam menangkap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya.
“Kita memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek IT II Palembang yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap ayah saya yang tidak lain tetangga kami sendiri,” ujarnya, Selasa (3/6/ 2025).
Untuk itu, ia sangat berharap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kita sangat berharap pelaku ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan pasal penganiayaan yang dilakukannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Muhammad Ismail membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya.
Dimana peristiwa itu terjadi pada Ahad 1 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Lorong yang sama.
“Mendapatkan adanya laporan itu, anggota kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya hingga langsung dibawa ke Mapolsek IT II Palembang,” terangnya.
Untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan lanjut prosesnya berdasarkan Pasal dan udangan-undang berlaku. Sedangkan motifnya sendiri terjadinya salah paham hingga membuat kesal pelaku hingga melakukan aksi tersebut.
“Peristiwa ini terjadi berawal mereka ini saling lihat satu sama lainnya, yang membuat pelaku emosi hingga terjadilah penganiayaan itu,” ungkapnya.
Atas tindakan tersebut korban Ahmad Harun mengalami luka berat pada bagian wajah dan area pelipis mata sebelah kanan.
“Untuk pelakunya sendiri kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara, yang saat ini pelakunya telah ada di dalam tahanan Mapolsek IT II Palembang,” tandasnya