INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Lantaran curiga dengan gerak-gerik mobil yang mencurigakan dengan berjalan secara zig-zag, saat melintas di depan dua anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang lagi melakukan patroli hunting, Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib.
Di kawasan Jalan Sriwijaya Raya menuju ke Simpang Nilakandi. Melihat hal ini kedua anggota Satlantas tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara mobil tersebut.
Hingga akhirnya, mobil yang pada saat itu dikendarai langsung oleh Sahat Silalahi (41), dan Muhammad Haryawan (29) keduanya ini warga Perumnas, Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan berhenti tidak jauh dari simpang Nilakandi.
Merasa jumlah personil yang kurang, kemudian empat anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang yang ketika itu berada di pos langsung membantu kedua rekannya tersebut.
Kemudian, oleh anggota yang curiga dengan barang bawaan dari kedua pelaku, anggota tersebut langsung memeriksa isi mobil yang sudah dimodifikasi tersebut.
Sementara itu, dari dalam mobil yang dibawa pelaku ketika itu, ditemukan 10 boks besar dan satu boks berukuran kecil. Selanjutnya, petugas saat itu langsung mengamankan keduanya.
Kendati demikian, untuk memastikan barang bawaan tersebut, anggota tersebut langsung hubungi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memeriksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa satu persatu seluruh boks tersebut, ditemukan sebanyak 63.100 benur atau baby lobster yang menurut keterangan kedua pelaku akan dikirimkan ke Provinsi Jambi.
Adapun total kerugian negara akibat aktifitas illegal keduanya tersebut, mencapai Rp180 miliar lebih. “Kita mengapresiasi kinerja anggota dari Sat Lantas Polrestabes Palembang tersebut. Hal ini, setelah berhasil mengungkap dua pelaku yang hendak menyelundupkan baby lobster atau benur tersebut. Kedua pelaku sendiri di saat itu diamankan di Simpang Nilakandi di saat hendak kabur, ketika melihat anggota kita yang sedang patroli hunting. Total ada 63.100 benur jenis pasir yang kita amankan setara Rp 180 miliar lebih tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta dan Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan di sela-sela rilis kasus.
Adapun untuk modus yang dilakukan kedua pelaku ini, memasukkan baby lobster tadi ke dalam boks yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan oksigen.
Selanjutnya, boks ini di susun di dalam mobil yang dimodifikasi ke bentuk mobil boks dengan ketinggian boks 90 cm. Adapun untuk kedua pelaku sendiri, di saat itu bertugas mengantarkan dan baru mendapatkan upah setelah baby lobster ini diterima pemesannya.
“Pola mereka terputus, jadi mereka bertugas mengirimkan paket baby lobster tersebut ke seseorang yang sudah menunggunya. Nanti setelah diterima, baru mereka mendapatkan bayaran. Jadi pola mereka terputus seperti narkoba, antara satu dengan yang lain tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi lewat ponsel. Sedangkan baby lobster ini, dilepas kembali di Lampung,” tegasnya
Sementara itu, salah satu pelaku, Sahat Silalahi mengungkapkan, dia mendapat tugas untuk mengantarkan paket berisikan lobster ke seseorang yang sudah menunggu di Jambi.
Kemudian, dirinya serta Haryawan langsung berangkat mengendarai mobil menuju ke Jambi. Namun pada waktu melintas di Palembang, terlihat ada petugas dari Satlantas. Karena panik, dirinya lantas melakukan kendaraannya secara zigzag.
“Panik, jadinya kami jalan zigzag. Tujuannya menghindari petugas tersebut. Namun hal ini malah memancing kecurigaan dari petugas tadi. Kalau jumlah lobsternya sendiri tidak tahu, sebab sudah dimasukkan ke boks dan tinggal mengantarnya saja. Untuk upahnya juga baru untuk selama perjalanan dan tidak semuanya. Nanti baru sampai di penerima itu baru ditambah lagi,” ungkapnya.