INDODAILY.CO, OKI – Sebanyak 68 kepala sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diketahui masih menjabat meski telah melampaui batas maksimal masa jabatan dua periode atau delapan tahun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan OKI, Herianto mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi dan proses pergantian terhadap para kepala sekolah yang telah menjabat melebihi ketentuan.
“Jumlah kepala sekolah yang sudah melebihi delapan tahun masa jabatan tercatat sebanyak 68 orang. Kami sedang dalam proses penyegaran. Saat ini, ada 30 calon kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP yang tengah menjalani tahapan seleksi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan OKI, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, proses pengangkatan calon kepala sekolah akan dilakukan secara bertahap, dengan rencana pelantikan tahap pertama pada Oktober 2025.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan OKI, total jumlah guru di daerah ini meliputi 447 guru TK, 5.433 guru SD, dan 2.095 guru SMP. Sementara itu, jumlah calon kepala sekolah (CKS) yang tercatat saat ini mencapai 561 orang.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan komitmennya untuk memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis pelaksanaannya memang di Dinas Pendidikan, tapi saya juga akan ikut mengawal agar proses penyegaran kepala sekolah ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Muchendi usai menghadiri apel siaga karhutla di GOR Biduk Kajang, Senin (7/7/2025) lalu.
Muchendi juga menekankan bahwa rotasi dan evaluasi kepala sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di OKI.
“Kalau aturannya sudah saya pahami, nanti akan kami tindak lanjuti. Insya Allah, kami punya semangat untuk meningkatkan dunia pendidikan di Kabupaten OKI,” tandasnya. (Ag)