PALEMBANG, INDODAILY.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya bisa bernafas lega, setelah aset-aset di 3 kota di Indonesia akhirnya dikembalikan melalui bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Aset tersebut berada di Kota Yogyakarta, Bandung Jawa Barat (Jabar) dan Kota Palembang Sumsel yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, aset-aset tersebut sudah lama diurus dari kepala daerah sebelumnya, namun baru kali ini bisa dikembalikan ke Pemprov Sumsel. Selain nilai material yang tinggi, aset-aset tersebut juga sarat akan nilai sejarah.
Apalagi aset berupa asrama tersebut, menjadi tempat tinggal para mahasiswa asal Sumsel yang kini sudah menjadi orang-orang hebat yang tersebar di Indonesia hingga luar negeri.
“Yang dulu mondok di tempat itu, jadi ketika mereka di masa tua bernostalgia menanyakan asrama itu,” ujarnya, usai penyerahan aset dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Selasa (22/7/2025).
Nantinya, aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk menjadi tempat tinggal para putra-putri daerah yang sedang menempuh pendidikan.
“Jadi, ke depan, meskipun secara hukum aset itu bisa dijual, kami (Pemprov Sumsel) memilih untuk mengelolanya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto berujar, untuk mengembalikan aset-aset Pemprov Sumsel, butuh waktu yang cukup panjang dan proses yang kompleks, karena harus berhadapan dengan oknum-oknum yang sempat mengklaim kepemilikan aset tersebut.
Tim Kejati Sumsel juga harus mengurus proses administrasi perpindahan tangan dokumen aset tersebut, yang dilakukan oknum-oknum secara ilegal dan sudah tak terdaftar lagi di administrasi resmi Pemprov Sumsel.
“Kami menghadapi tantangan besar, aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat. Tetapi, Alhamdulillah sudah memutus inkrah yang artinya aset itu sudah dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Aset yang dikembalikan yakni Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta yang memiliki luas lebih dari 1.941 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp10.628.905.000.
Lalu, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Purnawarman, Bandung, Jawa Barat dengan luas sekitar 1.173 meter persegi dengan perkiraan harga Rp29.325.000.000. Serta sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan dengan luas 2.800 meter persegi dan perkiraan nilai Rp11.760.000.000. ***