Viral! Polda Sumsel Amankan 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Palembang, Korban Luka Bacok di Kepala

Anggota Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Anggota Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Dua pelaku berhasil diringkus tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah melakukan aksi brutal yang membuat korban mengalami luka bacok di kepala, pipi, dan telinga.

Kedua pelaku, MRY (25) dan HHM alias Aldi (27), ditangkap di sebuah hotel di Palembang setelah sempat bersembunyi pascakejadian.

Peristiwa terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Perindustrian II, Lorong Sukadamai III, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Korban, Amin Hamzah (25), awalnya mendatangi kontrakan pelaku Aldi karena cemburu terkait hubungan Aldi dengan teman wanitanya, Yuliana. Namun, situasi memanas dan korban justru diserang.

Bacaan Lainnya

“Korban dibacok dengan parang dan dipukul menggunakan batang kayu hingga mengalami luka serius di kepala, pipi, dan telinga,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun.

Tim Jatanras Unit 4 Subdit III bergerak cepat setelah menerima laporan dan memantau lokasi persembunyian pelaku. Kamis (14/8/2025) siang, keduanya ditangkap di Hotel Rian Cottage tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 1 bilah parang panjang ± 50 cm
* 1 batang kayu panjang ± 100 cm

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video pengeroyokan beredar di media sosial dan memicu kecaman warganet. Polisi memastikan penindakan dilakukan secara cepat untuk menjaga rasa aman masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Sumsel dalam merespons kasus kekerasan yang meresahkan. Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang. Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polda Sumsel memastikan akan terus menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Sumatera Selatan.

Pos terkait