INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp 465.338.050.206,00.
Atas realisasi tersebut antara lain, digunakan untuk membiayai Belanja Jasa Kantor sebesar Rp 112.672.473.081,00.
Dalam APBD tersebut terdapat pembayaran untuk Honorarium BAZNAS pada tahun 2024 melebihi Tarif Peraturan Presiden (Perpres) No.33 Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang terindikasi Mark-up serta berpotensi merugikan keuangan Negara.
Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan pertanggungjawaban dan belanja digunakan untuk pembayaran honorarium hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Ogan Ilir. Pembayaran hak keuangan Ketua dan Wakil Ketua SPORBAZNAS tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan besaran honorarium berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024.
Data yang diterima menyatakan, dalam pemberian honorarium tersebut, PPTK tidak mempertimbangkan bahwa honorarium dibayarkan dari APBD yang seharusnya berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. Sehingga hal tesebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 232.368.000,00.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Perpes No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional “Junto” Perpes No.53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpes No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ayat 2 menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Ayat 3 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. Pasal 3 Ayat (2) menyatakan Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 25 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. Sidharta yang ingin diklarifikasi terkait persoalan tersebut belum bisa ditemui dikantornya dan hingga berita ini diturunkan Ketua Baznas sedang tidak berada di Kantornya untuk dikonfirmasi, Selasa (19/082025).