INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan disaksikan langsung para tersangkanya, Rabu 17 September 2025.
Dimana sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, terlebih dahulu barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan keasliannya oleh Bidlabfor Polda Sumsel.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini dari hasil 2 laporan polisi berbeda dengan mengamankan 3 orang tersangka
Dimana TKP pertama di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Reki Apriyanto di rumahnya.
“Dari tengan tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket sabu yang telah dibungkus dengan berat bruto 8,04 gram,” ujar Wakapolresta Palembang
Setelah itu, anggota Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan, sehingga pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tri Tunggal, Perumahan Griya Famili Ceria 2, Kabupaten Banyuasin.
Kemudian ditangkaplah tersangka Teguh dan didapatkan barang bukti sabu yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 408 gram.
“Ditangkapnya tersangka Teguh ini berkat informasi yang diberikan oleh tersangka Reki yang menyatakan bahwa barang haram yang didapatkan itu berasal dari tersangka Teguh,” katanya.
Sehingga didapatkan barang bukti 448,04 gram dari kedua tersangka tersebut. “Dari ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan 123.450 jiwa,” terangnya.
Untuk ke-2 tersangka ini terancam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kemudian untuk TKP yang ke-2 di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Senin 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
“Saat itu, anggota Satres Narkoba kita melakukan pembuntutan terhadap tersangka
Saman yang menggunakan sepeda motor dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti,” ungkapnya
Namun tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, dimana dari penangkapan ini menyita barang bukti sabu sebanyak 1062 gram sabu.
“Dalam kasus yang satu ini, kita menetapkan seorang DPO yang telah kita kantongi identitasnya berada di Kepulauan Bangka Belitung,” akunya.
Dari ungkap kasus yang ke-2 ini anak bangsa yang berhasil diselamatkan mencapai 247.650 jiwa. Dan semua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini tidak lain berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Sementara tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Pemusnahan sendiri dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayahnya.
Yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. “Kita akan meningkatkan pengawasan dan menekan peredarannya di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tandasnya.