INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lantaran masalah cowok, seorang perempuan di Palembang menjadi korban perlindungan anak yang mengakibatkan luka lecet di beberapa bagian.
Atas kejadian itu, orang tua korban, Sri Hartati (43) melaporkan kejadian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 18 September 2025.
Menurut warga Jalan Pintu Besi Kali Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, bahwa peristiwa yang menimpa anaknya berinisial AR (15) gara-gara masalah cowok.
Yang terjadi di Media Sosial (medsos) dengan terlapor berinisial EN, kemudian terlapor ini mengajak anaknya untuk bertemu agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi tersebut.
“Saat itu anak saya ini setuju untuk bertemu terlapor, guna menyelesaikan masalah yang terjadi dengan terlapor menentukan tempatnya,” ujarnya.
Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan terlapor yang terjadi di Jalan Mataram 3, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
“Nah setelah bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor ini langsung menarik rambut anak daya ini,” katanya kepada wartawan.
Kemudian mencakar, memukul leher hingga kepala korban hingga mengalami luka benjol pada kepala bagian belakang dan mengalami luka lecet pada bagian leher belakang, jari tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian itulah saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, agar terlapornya ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Untuk selanjutnya laporan diserahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan itu.