INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Anggota reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus 3 orang pelaku pembegalan yang tidak segan-segan melukai korbannya.
Dimana saat melakukan aksinya para pelaku membawa senjata tajam (saj4m) dan tercatat ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palembang.
Dari 3 tersangka diamankan 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penangkapan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan mengatakan, bahwa ditangkap para pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Adapun laporannnya sendiri yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/691/X/2025/SPKT/POLSEK ILIR BARAT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 23 September 2025 Pelapor An. Nekosri.
Laporan Polisi Nomor LP/B/700/IX/2025/SPKT/POLSEK ILIR BARAT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 September 2025 dengan korban Asmadi.
Laporan Polisi Nomor LPB/3085/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel,Tanggal 07 Oktober 2025 dengan korban Roestini Banding Ali.
Laporan Polisi Nomor LPB/371/X/2025/SPKT/Polsek Sukarami/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, Tanggal 08 Oktober 2025 dengan korban Teti Yusita.
Untuk kejadiannya sendiri pada Selasa tanggal 23 September 2025 sekira 03.30 WIB di Sultan Muhammad Mansyur, depan dealer Yamaha RT.33 RW.11, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB 1 Kota Palembang
Kemudian Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 04.20 WIB di Jalan Angkatan 45 Dekat Stadion Bumi Sriwijaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Selanjutnya Selasa 7 Oktober 2025 sekira jam 04.00 Wib di Jalan Mayor Salim Batu Bara, tepatnya Seberang Toko Subur Rt.00 Rw.00, Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Dan pada Selasa 7 Oktober 2025 sekira pukul 05.35 Wib di Jalan R Dentik Asaari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatqn Alanga-alang Lebar Palembang.
Untuk para tersangkanya sendiri diketahui M. Iqbal Saputra (30) warga Jalan Jepang, Perumahan Griya Mulya, Kecamatan Sematang Borang.
Selanjutnya Oktavia alias Okta (24) warga Jalan Bukit Baru 1, Kecamatan IB I Palembang dan RM Afrizani (25) warga Jalan Pangeran Antasari Kota Palembang.
“Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita tim opsnal Pidum dan Ranmor mendapatkan informasi dari Masyarakat keberadaan, pelaku begal yang melakukan aksi di jalan Mayor salim dan Sukarami adalah Oktavia dan Iqbal berada,” ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025.
Dimana peran Iqbal sebagai pengendara motor dan Okta Sebagai eksekutor. Didapatkan informasi padal 8 Oktober 2025 tersangka Oktavia ada di Rumah kekasihnya.
Setelah itu dilakukan penggerebekan oleh Tim Gabung Opsnal Pidum dan Opsnal Ranmor di Jalan Bening Sari Kemuning, Kelurahan Kemuning. Didapati pelaku Oktavia dikediaman kekasihnya lalu pelaku langsung diamankan dan diinterogasi.
“Karena pada saat diamankan pelaku Oktavia melakukan perlawanan dan tidak koperatif, maka diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kearah kaki pelaku oleh petugas Satreskrim,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan tersangka Oktavia tim Opsnal Pidum dan Opsnal Ranmor melakukan interogasi lalu didapatkan 1 nama tersangka lain yaitu Iqbal. Posisi berada di Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal Pidum dan opsnal Ranmor langsung bergerak lanjut untuk mengejar pelaku Iqbal di Muara elEnim. Setelah melakukan hunting lalu didapati kendaraan Calya Hitam diketahui bahwa Iqbal berada di mobil tersebut.
Sempat terjadi kejar-kejaran sampai pada akhirnya kendaraan tersebut dapat dikepung lalu diberhentikan oleh tim opsnal pidum dan opsnal ranmor.
Karena pada saat pengembangan terhadap pelaku Iqbal melakukan perlawanan dan tidak koperatif, maka diberikan Tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kearah kaki pelaku oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Sedangkan untuk pelaku Reza, tim opsnal Pidum dan Ranmor menganggapnya di daerah Sukabangun Palembang pada tanggal yang sama untuk mengamankan 1 lagi pelaku yang terlibat pembegalan di Jalan Sultan Muhamad Mansyur.
Pada pukul 08.00 WIB di Jalan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. “Dari informasi yang kita dapatkan dari tersangka ini ada beberapa TKP lain.
Seperti pada bulan Juli 2025 TKP Km 11 Dekat tampal ban, Kecamatan Sukarami Palembang, bulan Juli 2025 TKP di depan Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dan pada bulan September 2025 TKP di Jalan sebelum simpang 4 Bandara, Kecamatan Sukarami Palembang. “Modus para tersangka ini melakukan aksi begalnya dengan cara mencari korban yang berjalan sendirian,” ungkapnya.
Setelah itu mengikuti korbannya hingga pada saat Jalan sepi dan kondisi keadaan aman. Para pelaku melancarkan aksinya dan langsung melakukan pengancaman dengan sajam, hingga membuat korban ketakutan.
“Motif para tersangka ini nekat melakukan aksi tersebut tidak lain faktor ekonomi dan mereka menjual hasil begalnya melalui Online dan masih ada beberapa orang lagi DPO yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Tersangka terancam pasal 365 Ayat (1), (2) Ke-1e, 2e KUH-Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun Penjara. Untuk barang bukti yang diamankan pakaian para tersangka dalam melakukan aksinya.
Kemudian 1 Unit motor Honda BeAT nopol BG 5863 ACU milik korban Nekosri dan 1 unit motor Hinda Vario milik tersangka M. Iqbal tanpa plat kendaraan.
Sementara itu, tersangka Oktavia mengatakan, bahwa hasil kejahatan dijual Aji (DPO) melalui online dan hasilnya Rp4 juta hingga Rp5 juta.
“Untuk uang hasil penjualan itu kami bagi rata, untuk otak dalam aksi ini Iqbal dan untuk eksekutor sendiri bergantian. Kalau saya eksekutor di TKP Jalan R Dentik Asaari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatqn Alang Alang Lebar Palembang,” tandasnya.