Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sebanyak 50 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri).

Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Kaitan Hak Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang,”. Rabu (15/10/2025).

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Lapas Perempuan Palembang yang diwakili oleh Kasi Binadik, Rosliani Pulungan.

Dalam sambutannya, Rosliani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari Fakultas Hukum Unsri atas kepedulian serta kontribusinya dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan warga binaan, khususnya terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana,” ujar Rosliani.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dr. Hj. Hasriana, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim sekaligus dosen senior FH Unsri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang rutin dilakukan oleh civitas akademika Universitas Sriwijaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi hukum yang bermanfaat, sehingga warga binaan dapat memahami hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks KUHP yang baru,” tutur Dr. Hasriana.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Syaiful, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Unsri. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai perubahan substansial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kaitannya dengan pemenuhan hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Acara berlangsung dengan interaktif, di mana warga binaan antusias mengajukan pertanyaan seputar penerapan hukum dan hak-hak mereka selama berada di lapas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik, serta termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih positif dan berdaya guna.

Pos terkait