BANTEN – Pemerintah terus berupaya menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Program ini berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat miskin agar dapat dikelola menjadi lahan pertanian produktif yang meningkatkan kesejahteraan.
“Memberikan tanah kepada masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itulah yang disebut Reforma Agraria. Pemerintah sudah memiliki keputusan terkait hal itu. Reforma Agraria merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan tanah agar masyarakat memiliki kesempatan berusaha,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat berkunjung ke B Universe, di Banten, Kamis (6/11/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan yang sesuai dari sisi ketersediaan dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
“Tanahnya sudah kami siapkan. Namun, tentu tidak bisa meminta tanah di lokasi yang memang tidak tersedia. Misalnya, jika minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, Insya Allah tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut tetap berada di bawah nama negara. Dengan status Hak Pakai, pemerintah berharap tanah yang didistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
“Kenapa hak pakai?, karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkapnya. (*)























