JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan lahan merupakan faktor kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tentang penguatan strategi ketahanan pangan nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Kunci utama ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ujar Menteri Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Ia menjelaskan bahwa LP2B merupakan bagian dari LBS yang berstatus zona lindung permanen, sehingga memiliki perlindungan lebih tinggi.
“LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, penetapan LP2B telah mencapai 95%. Namun, di tingkat RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya.
“Secara keseluruhan, capaian LP2B di tingkat Kabupaten/Kota baru sekitar 57%, sehingga masih rentan terhadap alih fungsi lahan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Nusron mengungkapkan bahwa dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya agar ketahanan pangan nasional tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi petani karena dapat memberikan perlindungan terhadap lahan sawah.
“Dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi, sehingga petani memiliki kepastian dalam mengelola lahan secara jangka panjang dan strategis,” ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald. (*)























