INDODAILY.CO, BATURAJA– Rutan Kelas IIB Baturaja menerima kunjungan Tim Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka kegiatan Penguatan Standar Layanan Kepribadian dan Kemandirian bagi Tahanan dan Anak. Rabu (12/11/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan pembinaan berbasis pendekatan kepribadian dan kemandirian dalam sistem pemasyarakatan anak.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Direktorat melakukan penyusunan dan penguatan standar layanan kepribadian dan kemandirian, yang mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani, sosial, pendidikan, serta pelatihan keterampilan bagi tahanan dan anak di Rutan Baturaja. Standar layanan ini diharapkan menjadi pedoman bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan yang tidak hanya menekankan aspek kedisiplinan, tetapi juga pengembangan potensi diri, tanggung jawab sosial, dan kesiapan reintegrasi ke masyarakat.
Selain penyusunan standar, kegiatan juga diisi dengan uji petik terhadap layanan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan anak, sebagai langkah monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan di lapangan. Melalui uji petik ini, tim meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pembinaan anak, sarana dan prasarana pendukung, serta metode pendampingan yang diterapkan oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran untuk memberikan layanan pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan holistik. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan bagi anak harus berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan, khususnya Rutan Baturaja, mampu menerapkan standar layanan yang selaras dengan kebijakan Ditjen Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih bermartabat dan berdampak positif bagi pembinaan tahanan dan anak.























