INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1.144 gram kamis (13/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dimana pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangkanya, perwakilan Kejaksaan dan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1.144 gram dilakukan pengecekan keasliaannya oleh bidlabfor Polda Sumsel secara langsung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono SIK didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk menghadiri dari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sebelumnya telah dilakukan penyisihan untuk barang bukti di pengadilan, kemudian sisanya baru kita lakukan pemusnahan dengan cara diblender,” ujarnya.
Pemusnahan sendiri memastikan keamanan dari barang bukti agar tidak disalahgunakan, ataupun lainnya yang berdampak pada peredaran narkoba di wilayah kota Palembang.
Perlu diketahui bahwa Palembang masih menjadi pasar dari baram haram ini yang dilakukan seorang pengedar maupun bandar.
“Untuk itu, kita intruksikan kepada Satres Narkoba terkhususnya Kasat Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan pemberantasan dan juga menekan peredaran Narkoba di wilayah kita ini,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus di Oktober 2025 dengan mengamankan 2 orang tersangka. “Ada 2 ungkap kasus yang berhasil anggota kita ungkap di bulan Oktober 2025,” terangnya.
Dimana TKP pertama pada Jumat 3 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang dengan mengamankan tersangka Teddy Umbara.
Barang bukti yang diamankan seberat 100 gram dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang.
Untuk TKP ke-2 pada 9 Oktober 2025 sekira pukul 17.15 WIB di pinggir Jalan Letkol Iskandar, tepatnya depan Palembang Indah Mall, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Dengan mengamankan tersangka Eko Ahmad Aprizal dengan barang bukti 1.044 gram. “Ungkap Kasus yang dilakukan tidak lain berkat informasi dari masyarakat, hingga mampu melakukan penindakan,” bebernya.
Ia memastikan tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus maupun menekan angka peredaran di wilayah hukum Polrestabes Palembang.























