Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.

Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa permasalahan tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi pada dokumen lama yang belum masuk ke dalam basis data digital pertanahan. Kondisi tersebut membuat bidang tanah terlihat belum tercatat, sehingga ketika ada pemohon dengan dokumen fisik, yuridis, dan historis yang lengkap, sertipikat baru dapat terbit.

“Tumpang tindih biasanya terjadi karena produk lama belum masuk dalam database digitalisasi pertanahan. Bidang tanah terlihat kosong, padahal sudah ada sertipikat sebelumnya,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikat ganda atau tumpang tindih lazim ditemukan pada sertipikat terbitan masa lalu, ketika infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum secanggih saat ini. Minimnya informasi antarwarga maupun pemerintah desa juga kerap membuat status kepemilikan tidak diketahui dengan jelas.

Untuk mengurangi risiko tersebut, masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yang menyediakan informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, serta memastikan data pertanahan yang tercatat sudah sesuai. Aplikasi ini diharapkan menjadi langkah awal sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data.

Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari transformasi kelembagaan. Munculnya berbagai persoalan saat ini dianggap sebagai bagian dari proses pembenahan menuju layanan pertanahan yang lebih modern.

Karena itu, masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961–1997 diminta segera mengecek ulang status tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan batas-batas tanah secara jelas. “Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan,” tambah Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Langkah ini penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar mengajak warganya pemegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan data. Kalau perlu kita ukur ulang dan cocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Pos terkait