JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir sebagai narasumber dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025).
Dalam dialog santai bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, ia menegaskan bahwa maraknya praktik mafia tanah kerap bermula dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, menurutnya, riwayat kepemilikan tanah harus dijaga secara menyeluruh.
“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan bahwa transformasi menuju sertipikat elektronik memberikan perlindungan berlapis karena data kepemilikan tidak hanya tersimpan secara fisik, tetapi juga tercatat secara digital.
“Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” ujarnya.
Sertipikat elektronik juga telah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh gratis melalui perangkat android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek status tanah, memastikan keaslian sertipikat, hingga memantau berbagai layanan pertanahan secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.
“Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Menanggapi maraknya peredaran sertipikat palsu, Wamen Ossy kembali menegaskan bahwa digitalisasi merupakan solusi paling efektif. Berbeda dengan sertipikat analog berbentuk buku yang rentan dipalsukan, sertipikat elektronik memiliki sistem keamanan berlapis dan pencatatan yang jauh lebih rinci.
“Sertipikat elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekalipun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. (*)























