Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk Pastikan Kepastian Layanan Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan inovasi layanan Pengukuran Terjadwal sebagai upaya memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Sistem ini memastikan masyarakat mengetahui secara pasti kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan tepat waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” tegas Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, saat meluncurkan sistem pengukuran terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Penerapan pengukuran terjadwal membuat alur layanan menjadi lebih tertata, mulai dari penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran. Model ini tidak hanya memberi kepastian kepada pemohon, tetapi juga mendorong percepatan penyelesaian teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Sistem ini sekaligus memperkuat disiplin administrasi. Berkas yang belum memenuhi syarat, seperti batas bidang yang belum terpasang, belum adanya persetujuan pemilik bidang berbatasan, atau terindikasi sengketa, akan ditutup sesuai ketentuan sehingga tidak menambah tunggakan. Langkah ini diharapkan mengurangi penundaan layanan yang sering dikeluhkan masyarakat.

Implementasi awal dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, dengan pilot project di Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Jika dinilai efektif dan efisien, penerapan akan diperluas ke Kantah lainnya.

“Ada kantor lain yang ingin menerapkan, silakan dipelajari dulu. Siapkan mental dan pemahaman antara pimpinan dan pelaksana, agar masyarakat tidak lelah,” ujar Farid.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyatakan bahwa Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan.

“Jakarta ini barometer. Apa pun yang terjadi pasti sampai ke pimpinan. Jika di ibu kota tidak bisa ditata, percepatan dari Sabang sampai Merauke tidak akan berdampak,” ujarnya.

Peluncuran sistem Pengukuran Terjadwal ditandai dengan penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, serta sejumlah Kepala Kantah se-DKI Jakarta. (*)

Pos terkait