Ketum DPP HSB: Hasil Rapat Pemerintah Terkait Penutupan Diskotek DA 41 Sudah Tepat

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Harimau Sumatera Bersatu (DPP HSB), H. Satria Amri R, S.IP., MM, didampingi Ketua Harian DPP HSB, M. Reza Fajri, S.Psi, dan Waketum DPP HSB, Ricky W, SE

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Harimau Sumatera Bersatu (DPP HSB), H. Satria Amri R, S.IP., MM, didampingi Ketua Harian DPP HSB, M. Reza Fajri, S.Psi, dan Waketum DPP HSB, Ricky W, SE, memberikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang terkait pembahasan izin operasional Diskotek Dharma Agung (DA) 41 Reborn Club.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi pembahasan izin operasional yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan OPD terkait dari Pemerintah Kota Palembang, yang berlangsung diruang rapat Sekda Pemprov Sumsel, pada (27/11/2025).

rapat koordinasi pembahasan izin operasional yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan OPD terkait dari Pemerintah Kota Palembang, yang berlangsung diruang rapat Sekda Pemprov Sumsel, pada (27/11/2025).

Dikatakan Ketum H. Satria, dalam rapat tersebut pihaknya mendapat kabar dari salah satu kepala OPD, diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan penutupan dan menerbitkan pemberitahuan resmi karena DA 41 Reborn Club diduga tidak memiliki izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang sah.

“Kami dari DPP Harimau Sumatera Bersatu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palembang yang telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui koalisi sejumlah organisasi kemasyarakatan di Sumatera Selatan,” ujar Ketum H. Satria Amri R, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta memastikan setiap tempat hiburan malam mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya keputusan tersebut, DPP Harimau Sumatera Bersatu berharap pemerintah terus konsisten dalam menegakkan aturan serta memperhatikan masukan masyarakat, khususnya terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik,” ungkapnya.

Ketum H. Satria menyebut, pihaknya menekankan kepada pihak pemerintahan agar lebih memperhatikan dan meningkatkat pengawasan pengunjung yang masih remaja awal masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Palembang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa di sejumlah THM di Palembang masih banyak pengunjung yang berusia dibawah 18 tahun. Sehingga, kami mengantisipasi rusaknya moral dan etika, gangguan kesehatan fisik, mental, menurunnya prestasi akademik dan semangat kerja, serta rusaknya hubungan sosial,” imbuhnya.

Terpisah, diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menerima kunjungan Koalisi Ormas Bersatu Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka silaturahmi dan membahas terkait izin operasional Diskotek Dharma Agung (DA) 41 Reborn Club, di Ruang Tamu Gubernur, Senin (24/11/2025) kemarin.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah ormas diantaranya, DPP Harimau Sumatera Beratu, DPD GRIB Jaya Sumsel, Pemuda Pancasila, DPP Forum Cakar Sriwijaya dan Laskar Prabowo 08, membahas berbagai masukan terkait peningkatan pengawasan terhadap tempat hiburan umum, terutama menyangkut perizinan operasional, kepatuhan terhadap aturan jam buka, serta batasan usia bagi para pengunjung.

“Koalisi Ormas Bersatu bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana menyampaikan aspirasi masyarakat agar pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan setiap tempat hiburan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gubernur Sumsel.

Pos terkait