HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Perkuat Peran ASN Sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Senin (1/12/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengenai penguatan peran ASN dalam transformasi birokrasi.

Dalam amanatnya, Asnaedi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi motor penggerak transformasi digital pemerintahan.

“ASN harus menjadi penggerak utama transformasi digital, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat solidaritas antaranggota serta konsistensi dalam menjunjung nilai-nilai dasar pengabdian.

“Anggota KORPRI harus terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045,” kata Dirjen PHPT tersebut.

Lebih jauh, Asnaedi menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi ASN di seluruh lini.

“Anggota KORPRI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberi kontribusi nyata dalam pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera,” tuturnya.

Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025 mengusung tema ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju’. Petugas upacara berasal dari insan pertanahan Direktorat Jenderal PHPT serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR).

Sebagai informasi, KORPRI pertama kali diperingati pada tahun 1971. Organisasi ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 29 November 1971. (*)

Pos terkait