JAKARTA – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, terdapat 6.145.774 sertipikat elektronik yang telah beredar di masyarakat. Penerapan dokumen digital ini memberikan banyak manfaat, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal tersebut dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku bahwa kehadiran sertipikat elektronik sangat membantu pekerjaannya sehari-hari.
“Klien sekarang banyak yang sudah punya sertipikat elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” ujarnya.
Bagi pemegang sertipikat elektronik, proses pengecekan sangat sederhana. Cukup memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ke dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi bidang tanah akan langsung muncul. Jika menggunakan scan barcode, aplikasi akan menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.
Sementara itu, jika pengecekan dilakukan menggunakan NIB, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari posisi bidang tanah hingga jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, hingga tanah adat.
Kemudahan ini berbeda dengan proses pengecekan pada sertipikat analog (buku). Meski sertipikat analog masih tetap berlaku, Yuni mengatakan bahwa pengecekan sertipikat fisik membutuhkan lebih banyak tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak sekali yang harus dicek. Sementara sertipikat elektronik lebih ringkas. Keabsahannya bisa langsung dipastikan lewat aplikasi,” tutup Yuni. (*)























