PALEMBANG, INDODAILY.CO – Seorang kelapa satuan pendidikan (Satpen) atau kepala sekolah, dituntut untuk dapat melakukan sirkulasi manajerial. Yang mana meliputin perencanaan (strategis, operasional dan anggaran), pengorganisasian (pengembangan dan pendayagunaan sumber daya) dan kepemimpinan (mengelola perubahan, mengelola guru dan staf, menciptakan iklim kerja yang kondusif).
Serta pelaksanaan (pengelolaan kurikulum, kesiswaan, sarana, humas) dan controlling/evaluasi (pengendalian dan pengawasan kinerja secara kolektif). Di mana, seorang kepala sekolah memiliki fungsi sebagai pemimpin, administrator dan supervisor. Dan juga harus memiliki kemampuan manajerial yang baik sesuai dengan prinsip manajemen kepemimpinan Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC)
Dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di mana, peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Serta menetapkan ketentuan baru terkait kualifikasi, seleksi, mekanisme penugasan dan masa jabatan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Palembang menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta dalam Meningkatkan Kompetensi Manajerial dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Yang digelar tanggal 18-19 November 2025 di Hotel Aston Palembang.
Diikuti 140 Kepala Satuan Pendidikan (kepsek) dari SD negeri dan swasta di Palembang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Kepala Perwakilan Kementerian Hukum Sumsel, Balai Guru dan Tenaga Kependididkan Sumsel, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Sumsel, Pengawas Sekolah dan dua Kepala Sekolah dari Palembang, yang akan mewakili Sumsel untuk seleksi Apresiasi GTK tingkat nasional.
Kadisdik Palembang Affan Prapanca memaparkan tentang materi terkait kebijakan pendidikan dari Kemendikdasmen dan berbagai cascading, dari program prioritas RDPS dalam bidang pendidikan.
Yakni rogram revitalisasi, percepatan penyaluran TPG, Pembelajaran Mendalam, KKA (Koding dan Kecerdasan Artifisial) yang menjadi program pemerintah pusat disampaikan dengan berbagai progress yang sudah berjalan.
Program prioritas RDPS seperti seragam gratis, beasiswa bagi guru dan studentpreneur menjadi bahasan menarik dalam sesi tersebut.
Dia berharap, kegiatan selama dua hari tersebut mampu memberikan energi baru bagi para para kepsek, untuk melakukan berbagai inovasi dan perubahan bagi sekolahnya. Karena, perubahan adalah suatu keniscayaan, hingga bagaimana daya lenting, kemampuan adaftif dan daya resiliensi para kepsek peserta kegiatan diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menjadikan sekolah mereka lebih baik.
“Para kepsek yang hadir diharapkan untuk terus belajar dan menggali potensi, karena belajar adalah lifetime learning, sepanjang hayat. Saat kita berhenti belajar, kita berhenti untuk tumbuh dan saat kita berhenti tumbuh berarti kita berhenti untuk sukses,” katanya.

Narasumber Kementerian Hukum Perwakilan Sumsel Asnedi, mengulik berbagai isu persekusi dan kriminal, yang belakangan ini marak menyerang guru dan Kepala Sekolah.
“Ada batasan ranah dan wilayah kerja para kepala sekolah, yang tidak bisa dimasuki oleh pihak-pihak, yang berusaha melakukan persekusi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan dalam menghadapi berbagai isu-isu viral belakangan ini.
Perwakilan Balai Guru dan Tenaga Pendidik Sumsel Liska Diana menjelaskan terkait interpretasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Bahasan ini menarik, mengingat Kota Palembang memiliki lebih dari seratus orang kepsek yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Dalam sesi tanya jawab ini, juga bisa membuka wawasan bagi kepsek, terkait keberlanjutan tugas mereka sebagai kepala satuan pendidikan dan langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam mengikuti proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah,” ucapnya.
Ditambahkan Perwakilan Balai Guru dan Tenaga Pendidik Sumsel Eka Susanti, tahapan-tahapan dalam seleksi BCKS, baik mekanisme Reguler maupun Non Reguler diharapkan bisa menjadi materi yang konprehensif.
“Kami mengharapkan materi interpretasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang sudah dipaparkan, bisa menambah insight bagi para kepala sekolah yang hadir dalam kegiatan ini,” katanya.
Ada dua kepala sekolah dari Palembang yang akan mewakili Sumsel, dalam ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Best practice yang dibagikan kedua kepala sekolah tersebut, menjadi contoh riil implementasi praktik baik dalam kepemimpinan kepsek.
“Praktik baik dalam implementasi komunikasi belajar (kombel) di sekolah, membuat saya terpilih mewakili Sumsel sebagai Sekolah Pelopor Kombel di tingkat nasional,” ujar Kepala SMPN 27 Palembang Rusdiana.
Lalu, Kepala SMP Al-Furqon Zakiudin, juga berbagi praktik baik terkait inovasi-inovasi yang dilaksanakannya hingga terpilih sebagai Kepala Sekolah Transpormatif, yang mewakili Sumsel di ajang nasional.























