JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan mafia tanah.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup rakor di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebagai tindak lanjut rakor, Wamen Ossy memaparkan lima agenda strategis untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper dan roadmap. Kedua, penguatan kinerja Satgas. Ketiga, integrasi data dan percepatan digitalisasi. Keempat, harmonisasi regulasi serta penyusunan kebijakan baru. Dan kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.
Ia menekankan pentingnya implementasi berkelanjutan. “Saya minta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum untuk mencegah sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa sepanjang 2025 Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas di masa mendatang.
“Ini merupakan kerja sama yang luar biasa. Kerja sama dari Kejaksaan Agung dan seluruh jajarannya, Polri, serta Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalin integritas dan sinergi,” ujarnya.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis lainnya. (*)























