INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua pria yang diduga menyaru sebagai aparat kejaksaan demi melakukan pemerasan akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). Mereka adalah Bobby Asia dan rekannya, Edwin Firdaus.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH itu berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti SH MH dan Bayu Kuncoro SH.
Dalam dakwaan diuraikan bagaimana aksi penyamaran tersebut bermula. Bobby, seorang PNS di Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, disebut kecewa karena berbagai proposal pengadaan yang ia ajukan ke instansi pemerintah selalu tidak membuahkan hasil.
Perasaan frustrasi itu memuncaknya saat ia melihat seorang jaksa berseragam lengkap di Kementerian Pertanian. Dari sana muncul niatnya memakai atribut serupa agar lebih dihormati dan dipercaya ketika mencari peluang proyek.
Pada Mei 2025, Bobby membeli seragam lengkap menyerupai jaksa beserta atribut resmi mulai dari lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, hingga beragam pin yang ia pesan dari Bandar Lampung dan marketplace dengan biaya sekitar Rp1 juta.
Tak berhenti di situ, Bobby kemudian memanfaatkan penampilannya untuk mengaku sebagai jaksa ketika bertemu Abdullah, seseorang yang mengaku pegawai kementerian sekaligus pengusaha, di Hotel Princess Palembang. Melalui pertemuan tersebut, ia berkenalan dengan Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari Nasrul, ia bahkan menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta.
Bersama Edwin, Bobby semakin berani. Mereka menawarkan “bantuan pengurusan kasus” hingga janji akses jabatan dengan dalih memiliki koneksi ke pejabat di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKI.
Salah satu yang menjadi korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Dengan gaya meyakinkan, Bobby kerap menakut-nakuti korban menggunakan ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk semakin membangun citra, ia tidak segan mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI memakai seragam lengkap sehingga tampak seolah benar bertugas sebagai jaksa.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp21,5 juta terdiri dari Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly. Selain itu, korban juga diminta membelikan baju gamis sebagai “titipan untuk pejabat kejaksaan”.
Aksi mereka berakhir pada 3 Oktober 2025 ketika tim Kejari OKI menangkap Bobby di Rumah Makan Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat diamankan, ia masih mengenakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.
JPU menegaskan bahwa perbuatan keduanya tidak hanya menyalahi etika, namun juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena termasuk penyalahgunaan wewenang serta tindakan tercela.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dakwaan:Primer: Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. (Hsyah)























