INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor bernama Rosmawati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/25).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Hendri Sumanto resmi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
JPU Sigit Subiantoro SH dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH menegaskan bahwa terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan mobil Daihatsu Sigra BG-1613-DV hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa Hendri Sumanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan tersebut, Hendri yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo langsung memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
“Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Hendri dalam pembelaannya.
Dalam dakwaan disebutkan, kecelakaan terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat. Terdakwa mengemudi dari arah Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
Saat berada di lajur kanan, Hendri yang mengantuk berpindah ke lajur kiri tanpa kontrol dan menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai Rosmawati. Korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil.
Warga segera mengetuk kaca mobil untuk memberi tahu bahwa telah terjadi tabrakan. Terdakwa kemudian turun dan membantu warga membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah sekitar 10 menit mendapat perawatan, Rosmawati dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum RS Hermina Palembang, korban mengalami luka berat termasuk robek pada kepala, telinga, pipi, perdarahan aktif pada hidung, serta lebam di dada dan perut akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Hsyah).























