INDODAILY.CO, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia memindahkan dua narapidana warga negara berkebangsaan Belanda sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Prosesi penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dengan dihadiri perwakilan pejabat dari kedua negara, menandai kelanjutan kolaborasi yang erat dalam isu pemasyarakatan dan kemanusiaan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm; Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; Staf Khusus Bidang
Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti.
Selain itu, turur dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida, dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.
Dalam pernyataannya, Deputi Bidang Koordinasi Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan
bahwa proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Belanda.
“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan
Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman.
Pemindahan ini merupakan
bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi
Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” ujarnya.
Surya Mataram juga menekankan bahwa Pemerintah Indonesia memastikan pemindahan berlangsung sesuai standar.
“Kami memastikan seluruh prosedur mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan. Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan
kemanusiaan,” lanjutnya.
Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan dukungan dalam proses pemindahan ini.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan hubungan baik antar kedua negara dan didasari pada prinsip kemanusiaan. Dua warga binaan tersebut, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), masing-masing merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan narapidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup.
Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan ke
Belanda berdasarkan prosedur resmi antarnegara.
Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur setelah terjatuh, sementara Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan baik meskipun memiliki riwayat hipertensi yang telah ditangani.
Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Duta Besar Belanda di Jakarta telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi proses ini.
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjunjung tinggi kerja sama internasional, termasuk dalam isu pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan kemanusiaan.























