INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang digelar di Kantor Camat Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui kegiatan ini, Desa Binaan Imigrasi akan dibentuk di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raja sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi TPPO dan TPPM.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tanjung Raja, Dian Septa, Kepala BP3MI Provinsi Sumatera Selatan, Waydinsyah, 15 Kepala Desa, dan 4 Kelurahan.
Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Dedi Firman, dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Fikky Amrullah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
“Masyarakat harus memahami proses penempatan yang benar agar mendapatkan perlindungan negara secara penuh. Di tengah maraknya kasus TPPO, kewaspadaan harus semakin ditingkatkan agar tidak menjadi korban bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan tidak resmi,” ujarnya.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Camat Tanjung Raja, Dian Septa, yang mengapresiasi program Desa Binaan Keimigrasian.
“Program ini membantu memperkuat fungsi keimigrasian di tingkat desa. Melalui edukasi yang tepat, kita dapat menekan pemberangkatan warga secara non-prosedural serta mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala BP3MI Provinsi Sumatera Selatan, Waydinsyah, memaparkan materi terkait tugas dan peran BP3MI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai langkah preventif yang dilakukan BP3MI, seperti verifikasi dokumen, edukasi proses penempatan yang legal, pendampingan, hingga pengawasan untuk memastikan calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi “TPPO dan TPPM dalam Perspektif Keimigrasian” oleh Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Palembang, Fikky Amirullah, serta sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Sebagai penguatan koordinasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang turut membagikan barcode WhatsApp kepada seluruh peserta untuk mempermudah komunikasi dan pertukaran informasi terkait program Desa Binaan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berkomitmen membentuk Desa Binaan Imigrasi di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raja guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta meminimalisir potensi terjadinya TPPO dan TPPM di tingkat desa.























