PALEMBANG, INDODAILY.CO — Sidang kasus narkotika jaringan besar kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dua terdakwa, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, resmi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Kamis (11/12/2025).
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU Dwi Indayati SH menegaskan bahwa Basri dan Eko terbukti terlibat dalam permufakatan jahat serta peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah sangat besar hampir 4 kilogram sabu dan lebih dari 23 ribu butir ekstasi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkapkan bahwa Basri dan Eko bukan pemain tunggal. Mereka bekerja dalam jaringan besar yang dikendalikan para buronan (DPO), di antaranya Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, dan Mas Pur.
Dalam perannya, Basri disebut menjadi penghubung sekaligus penyedia gudang penyimpanan. Ia menawarkan rumah milik Doa (DPO) untuk menimbun barang haram tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita:
3.246 gram sabu, 23.422 butir ekstasi (sekitar 9.260 gram), Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kardus-kardus besar yang disusun rapi.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2025
Basri dan DPO Israk Andi menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di Indralaya, lalu membawanya ke rumah yang dijadikan gudang.
Kemudian tepatnya 9 Juni 2025 (dini hari)
Basri dan Eko tiba di Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir, menggunakan Terios hitam BG 1494 TM untuk melakukan transaksi.Basri kemudian membawa 996,02 gram sabu ke dalam mobil pembeli yang ternyata petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Seketika itu, petugas langsung melakukan penyergapan. Basri dan Sobirin ditangkap di lokasi, sementara Eko dan Zulkarnain mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dihentikan lewat tembakan peringatan.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengungkap imbalan yang dijanjikan kepada kedua terdakwa bila mampu mengedarkan seluruh narkotika tersebut, 1 unit mobil Terios/Avanza dari DPO Prayitno, Rp50 juta untuk Eko,
Rp10 juta yang sudah diterima Basri dari DPO Israk Andi
Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan (H*)























