Eksepsi Terdakwa Tol Betung–Tempino: Kuasa Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Cacat, Kedaluwarsa, dan Rekayasa

PALEMBANG, INDODAILY.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/12/2025). Sidang dengan terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Jan Maringka, SH, MH, menegaskan bahwa dakwaan JPU dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut kliennya didakwa tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Padahal, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Jan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, jaksa telah melanggar prosedur hukum karena langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa pemeriksaan yang semestinya. Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa dalam penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak pada tahap prapersidangan. Surat dakwaan pun kami terima dalam waktu sangat singkat dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Usai persidangan, Jan Maringka kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Ia menyebut terdakwa yang kini berusia 88 tahun didakwa atas peristiwa yang diduga terjadi sekitar 30 tahun lalu.

“Hukum pidana mengenal prinsip daluwarsa penuntutan. Ini perkara lama yang seharusnya sudah gugur demi hukum,” tegasnya.

Selain itu, Jan menilai surat dakwaan bersifat obscure libel karena tidak mencantumkan waktu kejadian secara jelas (tempus delikti). Dalam dakwaan, peristiwa disebut terjadi antara tahun 2002 hingga 2 Agustus 2025, rentang waktu yang dinilai terlalu panjang dan tidak spesifik.

“Bagaimana terdakwa bisa membela diri jika waktu kejadian saja tidak jelas?” katanya.

Ia juga menilai perkara ini berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, sehingga apabila terjadi sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui proses pidana.

“Kenapa justru di Musi Banyuasin menjadi perkara pidana? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Jan turut menyinggung Hak Guna Usaha (HGU) milik terdakwa yang akan berakhir tahun depan dan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum pada prinsipnya telah menyentuh pokok perkara.

“JPU akan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi tersebut sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” pungkasnya. (H*)

Pos terkait