KPK Limpahkan Berkas Empat Tersangka Perkara Suap Pokir DPRD OKU ke Tipikor Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Senin (22/12/2025). Foto: Ray/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Senin (22/12).

Empat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota DPRD OKU, yakni Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rakhmad Irwan menyampaikan, pelimpahan berkas dan surat dakwaan dilakukan sesuai ketentuan batas waktu yang diatur undang-undang.

“Hari ini Tim JPU telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang perdana serta penunjukan majelis hakim,” ujar Rakhmad Irwan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa secara alternatif dengan pasal berat, yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.

Sementara itu, tersangka Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal, mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, hingga Pasal 13 UU Tipikor, yang seluruhnya dikaitkan dengan peran serta sebagaimana diatur dalam KUHP.

Adapun tersangka Mendra SB didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pelimpahan perkara, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel guna memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama proses persidangan berlangsung.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, keempat terdakwa akan segera menjalani sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Palembang dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (H*)

Pos terkait