Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2025

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada warga binaan yang memenuhi syarat, Rabu (25/12).

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada peringatan Natal tahun ini, satu orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Natal, yakni warga binaan berinisial J.W.P.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi Khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif serta aktif mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujar Desi.

Sementara itu, J.W.P. menyampaikan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. Ia mengaku remisi tersebut menjadi penyemangat untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas Remisi Natal ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berharap warga binaan semakin meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, serta nilai-nilai keagamaan, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.

Pos terkait