INDODAILY.CO, PALEMBANG — Persoalan bangunan liar kembali mencuat di Kota Palembang. Sebanyak 12 kios yang berdiri tanpa dasar hukum terungkap menempati lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Ironisnya, deretan kios tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha yang sah dari pemerintah kota.
Lahan yang dikuasai secara ilegal itu tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS, yang telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak 1982. Namun hingga kini, bangunan liar tersebut masih beroperasi tanpa penindakan tegas.
Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH, MH, menilai keberadaan kios-kios itu sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum pertanahan dan tata ruang.
Selain berdiri di atas tanah milik kliennya, bangunan tersebut juga berada di area yang seharusnya steril dari aktivitas komersial, yakni di sepanjang badan jalan dan kawasan lahan hijau.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perbuatan melawan hukum. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan jelas berdiri di atas tanah bersertifikat milik klien kami,” ujar Fadli Mahdi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan pihaknya mendesak Satpol PP Kota Palembang bersama instansi terkait segera melakukan penertiban hingga pembongkaran agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Tak hanya soal legalitas lahan, Fadli juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Keberadaan kios liar itu disebut memperparah kemacetan, menciptakan kesan kumuh, serta mengganggu ketertiban umum di kawasan Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.
“Situasi ini sudah lama dikeluhkan warga. Aktivitas usaha ilegal dibiarkan, negara dirugikan, dan masyarakat terganggu,” tegasnya.
Fadli Mahdi pun meminta aparat pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, bersikap tegas dan tidak melakukan pembiaran. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
“Jika dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan dan merusak wibawa hukum. Pemerintah harus hadir dan bertindak,” tutupnya.(Hps)






















